Bentuk negara yang sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah bentuk negara kesatuan dengan bentuk Republik. Negara kesatuan merupakan salah satu bentuk negara yang berdiri sendiri atau tunggal yang mana kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
Pembahasan
Dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan yang mana di dalamnya terdiri atas daerah, provinsi, serta kabupaten atau kota atau dibagi ke dalam daerah otonom. Bentuk negara Indonesia menjadi negara kesatuan adalah prinsip dasar yang sama sekali tidak boleh diubah lagi. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dan digantikan oleh apapun. Indonesia menerapkan bentuk negara kesatuan yang berbentuk republik dengan menganut sistem presidensial.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang bentuk-bentuk negara: https://brainly.co.id/tugas/2413714
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]